
SUARABMI.COM - Rita, TKW Hongkong asal Ponorogo ini mengalami nasib yang tidak menyenangkan. Ibarat pepatah jawa mengatakan "ora mangan nongkone nanging gupak pulute", tidak ukut berbuat akan tetapi terkena akibatnya.
Putri Poniyati dan almarhum Mujiono ini tersandung kasus narkoba di
Malaysia akibat tidak teliti dengan barang titipan temannya. Terlalu
percaya mungkin, disertai nasib yang kurang baik, hingga ia harus
menaggung semuanya. Pasalnya baru bekerja kurang dari 3 bulan ia dipecat
majikannya secara sepihak, kedua oleh agensinya ia di ungsikan ke makau
untuk menunggu job pengganti, namun sampai masa tunggu habis ia tak
kunjung dapat job. Alhasil ia harus pulang ke Indonesia.
Sebelum pulang, ia tergoda dengan tawaran temennya yang mengajaknya
berbisnis pakaian. Tertarik dengan tawaran itu, iapun mengikuti intruksi
temannya untuk transit di New Delhi mengambil barang titipan yang
katanya pakaian.
Betapa terkejutnya Rita, sesampai di Bandar Udara Internasional Bayan
Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013, sekeluar dari gate pemeriksaan,
dirinya langsung dijemput oleh beberapa petugas kepolisian Diraja
Malaysia lantaran ternyata didalam koper titipan seseorang di New Delhi
India tersebut ditemukan paket narkoba 4 kilo gram beratnya. Dan sesuai
dengan aturan yang berlaku di negara tersebut, Rita harus menghadapi
ancaman hukuman gantung. Rita dianggap bersalah karena telah memasukkan
narkotika ke negeri Jiran Malaysia dan didakwa melanggar pasal 39B Akta
Dadah Berbahaya (ADB) tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung.
Poniyati mengetahui hal ini pertama kalinya justru dari keluarga salah seorang jaringan tersebut yang telah tertangkap sehari sebelum Rita. Sebagai warga desa yang tidak mengerti apa-apa, Poniyati hanya bisa menangis kebingungan mendengar berita tersebut. Apalagi saat ini menurutnya suami Rita sudah lepas tangan dan malah akan menikah lagi. Terhitung telah 4 kali Poniyati memperjuangkan nasib anaknya seorang diri terbang ke Penang Malaysia tempat dimana anaknya ditahan atas biaya sendiri. Namun perjuangan Poniyati sama sekali belum bisa membuahkan hasil, Rita belum bisa bebas atau setidaknya hukumannya diringankan. Berbagai harta benda yang dia miliki telah habis untuk 4 kali perjalanan tersebut.
Sebenarnya Poniyati pernah membeberkan petaka yang menimpa anaknya kepada Bupati Ponorogo H. Amin SH setahun silam. Namun tidak ada langkah apa-apa yang dilakukan orang nomer satu di Ponorogo tersebut untuk membela nyawa warganya.
“Pak Amin waktu itu katanya mulai sibuk mempersiapkan diri mau mencalonkan lagi. Jadi mungkin lebih penting mengurusi persiapan pencalonannya daripada mengurusi anak saya yang hanya rakyat jelata ini” pungkasnya.
Kasus Rita saat ini sedang didampingi oleh Tim Crisis Centre Migrant Institute. Sampai saat berita ini diturunkan, Belum ada keterangan resmi baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun dari PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun yang memberangkatkan Rita.
Menurut keterangan keluarga, tanggal 28 Januari lusa akan kembali digelar sidang perkara yang menimpa Rita Krisdianti untuk yang ke lima kalinya. Keluarga menyatakan, kemungkinan besar pada sidang yang kelima lusa ini merupakan sidang putusan.
Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua Nusa Tenggara Timur karena kasus Narkoba. Dari hasil penyidikan waktu itu, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan Pekerja Migran overstayer sebagai target untuk mengembangkan jaringannya. [sumber: apakabar+]
Poniyati mengetahui hal ini pertama kalinya justru dari keluarga salah seorang jaringan tersebut yang telah tertangkap sehari sebelum Rita. Sebagai warga desa yang tidak mengerti apa-apa, Poniyati hanya bisa menangis kebingungan mendengar berita tersebut. Apalagi saat ini menurutnya suami Rita sudah lepas tangan dan malah akan menikah lagi. Terhitung telah 4 kali Poniyati memperjuangkan nasib anaknya seorang diri terbang ke Penang Malaysia tempat dimana anaknya ditahan atas biaya sendiri. Namun perjuangan Poniyati sama sekali belum bisa membuahkan hasil, Rita belum bisa bebas atau setidaknya hukumannya diringankan. Berbagai harta benda yang dia miliki telah habis untuk 4 kali perjalanan tersebut.
Sebenarnya Poniyati pernah membeberkan petaka yang menimpa anaknya kepada Bupati Ponorogo H. Amin SH setahun silam. Namun tidak ada langkah apa-apa yang dilakukan orang nomer satu di Ponorogo tersebut untuk membela nyawa warganya.
“Pak Amin waktu itu katanya mulai sibuk mempersiapkan diri mau mencalonkan lagi. Jadi mungkin lebih penting mengurusi persiapan pencalonannya daripada mengurusi anak saya yang hanya rakyat jelata ini” pungkasnya.
Kasus Rita saat ini sedang didampingi oleh Tim Crisis Centre Migrant Institute. Sampai saat berita ini diturunkan, Belum ada keterangan resmi baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun dari PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun yang memberangkatkan Rita.
Menurut keterangan keluarga, tanggal 28 Januari lusa akan kembali digelar sidang perkara yang menimpa Rita Krisdianti untuk yang ke lima kalinya. Keluarga menyatakan, kemungkinan besar pada sidang yang kelima lusa ini merupakan sidang putusan.
Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua Nusa Tenggara Timur karena kasus Narkoba. Dari hasil penyidikan waktu itu, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan Pekerja Migran overstayer sebagai target untuk mengembangkan jaringannya. [sumber: apakabar+]
0 Comments