MADIUN Zona Merah Lampu Taman dan Fasilitas Umum di Matikan Pukul 20.00 WIB

 

MADIUN -  Kasus penularan virus corona di Kota Madiun semakin menjadi.

Dalam dua hari, 27 Desember dan 28 Desember, terjadi penambahan sebanyak 28 kasus.


Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan..

‘’Lampu di fasilitas umum dan taman hiburan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (28/12/2020)



Beberapa lokasi tersebut di antaranya, Lapangan Gulun, Taman Hijau Demangan, Margobawero. Pemadaman lampu dilakukan untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang.

Maidi menuturkan, pemkot juga menyiapkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot area kerumunan yang tidak patuh protokol kesehatan. 

‘’Jam 10 malam harus tutup. Yang melanggar, tidak ada toleransi,’



Post a Comment

0 Comments