Psikologi Anak Yang Bunuh Bapak di Ponorogo Normal, Tapi Berkelakuan Aneh



Ponorogo - Eko Prayudi (54) ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Sumatera, Kelurahan Banyudono, Ponorogo. Korban ditemukan dengan posisi bantal di atas kepala dan tergeletak di lantai dengan mulut mengeluarkan busa, sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (27/8).

Setelah diselidiki, ternyata Eko dibunuh. Ironisnya, Eko dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Hendra Nur Prasetyawan (24). Hendra membunuh ayahnya karena merasa kesal tak diberi jatah uang hasil penjualan mobil. Hendra sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Lapas Ponorogo. 

Saat jumpa pers, Hendra dihadirkan di hadapan awak media. Dalam jumpa pers tersebut, Hendra nampak tidak menyesali perbuatannya. Saat Kapolres Ponorogo AKBP Radiant dan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko tengah menjelaskan kronologi kejadiannya, Hendra nampak santai, Di akhir jumpa pers, Hendra yang tak mengenakan penutup wajah dengan santai menyalami satu per satu wartawan sembari tersenyum.

Saat didekati awak media untuk dilakukan diwawancara, Hendra tidak bisa memberikan keterangan. Dia hanya senyum-senyum tanpa menjawab sepatah katapun pertanyaan dari wartawan.

Meski terlihat normal, Hendra tetap diperiksakan ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani test psikiater pada Jumat (31/8) lalu demi menentukan proses hukum yan tepat. Dan hasilnya baru diketahui Senin (3/9) kemarin.

"Hasilnya emosinya kurang matang namun normal, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Radiant kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).

Meski Hendra nampak seperti manusia normal pada umumnya, kata Radiant, namun perangainya berbeda. Terkadang sorot matanya nampak ramah tapi sesekali seperti memendam amarah. Saat dimintai keterangan oleh polisi pun terkadang dia menjelaskan dengan baik. Namun sesekali pandangannya kosong, sedih lalu kembali marah. Emosinya memang tidak bisa diprediksi bakal seperti apa.

"Hendra ini dulu pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) tapi sekarang dia normal, malah ikut kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Ponorogo dan tercatat sebagai mahasiswa aktif," terang Radiant.

Kini Hendra harus merasakan dinginnya jeruji besi demi bisa menebus kesalahannya. Dia dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Post a Comment

0 Comments