Kejari Ponorogo Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Seragam Batik


Ponorogo - Pengadaan batik yang diwajibkan bagi setiap siswa di Ponorogo sesuai arahan dari bupati, kini memasuki babak baru. Sejumlah saksi diperiksa Kejari Ponorogo diduga ada penyelewengan dana. Kali ini ada lima saksi yang diperiksa. Empat saksi menjabat sebagai kepala sekolah dan satu orang saksi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum). Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Hilman Azazi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data setidaknya dalam waktu 1-2 minggu ke depan. "Saya harap sebelum lebaran sudah selesai laporannya," tutur Hilman, Kamis (31/5/2018). Menurutnya, usai pemanggilan saksi ini, tim kejari juga bakal mencari ada penyimpangan atau tidak dari permasalahan pengadaan batik ini. Sebelumnya, demi melestarikan salah satu warisan budaya batik, Bupati Ipong Muchlissoni mewajibkan memakai batik khas Ponorogo, bagi para pelajar dan PNS. Kewajiban memakai batik ini dilakukan tiap hari Kamis dan sesuai dengan Perbup No 49 tahun 2017 tentang Pelestarian Budaya Khas Ponorogo. Baca juga: Warga Ponorogo Datangi Kejari Tuntut Seragam Batik Diusut Namun fakta di lapangan ditemukan sejumlah masalah. Mulai penunjukan CV Elemenz sebagai perusahaan yang ditunjuk sebagai penjual kain batik, harga yang tidak sama antar sekolah. "Kita dapat laporan terkait indikasi adanya penyimpangan dalam pembelian baju batik yang menggunakan dana Anggadan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan ke satu perusahaan," jelas dia. Hilman menambahkan penunjukan satu perusahaan ini bisa menjadi masalah. Pasalnya, jika perusahaan ini menjual batik yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal maka perlu diperiksa. "Namun jika ini keinginan masyarakat atau siswa tidak ada masalah," ujar dia. Hilman menjanjikan kasus ini bakal segera diusut sesuai hasil dari laporan timnya. "Apakah ada pelanggaran atau tidak, nanti kami bakal buka," pungkas dia.

Post a Comment

0 Comments