Polres Ponorogo kantongi 14 nama calon tersangka korupsi RSUD


Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengembangkan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Setelah menetapkan empat tersangka pekan lalu, kini penyidik membidik belasan calon tersangka lainnya.

“Siapa yang terlibat kita libas. Lebih dari satu (satker) yang terkait dengan proyek itu. Bukan RSUD saja, kan RSUD yang ketempatan yang mengelola. Pokoknya siapa saja yang terkait dengan pelelangan, atau lainnya siapa-siapa saja.Beri kesempatan proses penyidikan, ini kalau dikejar terus repot,” kata AKP Hasran, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis(19/2/2015).

Menurut perwira polisi berdarah Makasar ini, pihaknya sudah mengantongi 14 nama lagi yang patut diduga dalam kasus itu. Mulai dari yang ikut rapat,yang turut serta bahkan kelompok penggembira pun tidak luput dari incaran

polisi.

“Lebih dari 14 orang, patut diduga banyak. Yang ikut rapat-rapat, yang melakukan, yang turut serta, kelompok penggembira, pokoknya kita masukkan semua. Tidak ada urusan. Untuk penggembira biar mereka nanti ngomong di

Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, Hasran masih belum mau membuka jati diri mereka, pun asal Satker mereka. “Yang jelas bukan dari RSUD saja, yang terkait pembangunanlah. Kita tidak sebutkan (dulu) karena punya kode etik,” kelitnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jilid II ini juga dijanjikan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Sedangkan untuk jilid I dengan tersangka Yuni Suryadi, mantan Dirut RSUD dan Koesnowo Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), kini menunggu proses diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan RSUD dr. Harjono menelan dana sebesar Rp40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp118 miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga 2011 lalu, dan setelah dilakukan penghitungan diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Dugaan korupsi pembangunan RSUD dr.Hardjono Sudigtomarto tidak hanya dibidik dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja, melainkan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang langsung ditangani oleh KPK.

Sebab untuk TPPU ini, melibatkan bos PT. Duta Graha Indah(DGI), Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP Demokrat, sebagai pelaksana mega proyek di RSUD tersebut. Yang sangat mencolok dari pembangunan gedung itu adalah rencana bangunan 6 lantai untuk ruangan Irna dan Gakin, ternyata baru dibangun 4 lantai dan pembangunannya pun sudah mandek

 Baca juga: Polres Ponorogo gelar perkara korupsi RSUD Harjono

Post a Comment

0 Comments