Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengembangkan kasus korupsi Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Setelah menetapkan empat
tersangka pekan lalu, kini penyidik membidik belasan calon tersangka
lainnya.
“Siapa yang terlibat kita libas. Lebih dari satu (satker)
yang terkait dengan proyek itu. Bukan RSUD saja, kan RSUD yang
ketempatan yang mengelola. Pokoknya siapa saja yang terkait dengan
pelelangan, atau lainnya siapa-siapa saja.Beri kesempatan proses
penyidikan, ini kalau dikejar terus repot,” kata AKP Hasran, Kasat
Reskrim Polres Ponorogo, Kamis(19/2/2015).
Menurut
perwira polisi berdarah Makasar ini, pihaknya sudah mengantongi 14 nama
lagi yang patut diduga dalam kasus itu. Mulai dari yang ikut rapat,yang
turut serta bahkan kelompok penggembira pun tidak luput dari incaran
polisi.
“Lebih
dari 14 orang, patut diduga banyak. Yang ikut rapat-rapat, yang
melakukan, yang turut serta, kelompok penggembira, pokoknya kita
masukkan semua. Tidak ada urusan. Untuk penggembira biar mereka nanti
ngomong di
Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Dari empat tersangka
yang sudah ditetapkan, Hasran masih belum mau membuka jati diri mereka,
pun asal Satker mereka. “Yang jelas bukan dari RSUD saja, yang terkait
pembangunanlah. Kita tidak sebutkan (dulu) karena punya kode etik,”
kelitnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jilid
II ini juga dijanjikan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ponorogo. Sedangkan untuk jilid I dengan tersangka Yuni
Suryadi, mantan Dirut RSUD dan Koesnowo Pejabat Pembuat Komitmen(PPK),
kini menunggu proses diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Seperti
diketahui, proyek pembangunan RSUD dr. Harjono menelan dana sebesar
Rp40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total
Rp118 miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga 2011
lalu, dan setelah dilakukan penghitungan diperkirakan telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Dugaan korupsi pembangunan
RSUD dr.Hardjono Sudigtomarto tidak hanya dibidik dalam penyimpangan
pembangunan fisiknya saja, melainkan juga ada dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang langsung ditangani oleh KPK.
Sebab untuk TPPU ini, melibatkan bos PT. Duta Graha
Indah(DGI), Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP Demokrat, sebagai
pelaksana mega proyek di RSUD tersebut. Yang sangat mencolok dari
pembangunan gedung itu adalah rencana bangunan 6 lantai untuk ruangan
Irna dan Gakin, ternyata baru dibangun 4 lantai dan pembangunannya pun
sudah mandek
0 Comments