Polres Ponorogo menggelar gelar perkara terkait dugaan korupsi proyek
pembangunan RSUD Harjono, Ponorogo. Setidaknya 12 orang akan
mendapatkan status tersangka akibat ikut bermain di proyek ini.
Kemarin,
Polres menggelar gelar perkara di Ruang Pesat Gatra Polres Ponorogo,
dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan. Ia
mengatakan pengecekan secara detail harus dilakuan agar bisa dibuktikan
peranannya dalam korupsi ini. “Itu yang masih kita dalami dan kita
pilah-pilah,” ungkap AKBP Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat (27/2/2015).
AKBP
Iwan menyebut ada 12 orang jadi bakal calon tersangka baru. Mereka
menyusul empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi RSUD Harjono. Tapi AKBP Iwan masih enggan
mengungkap nama empat orang yang sudah jadi tersangka.
Calon tersangka baru ini berasal dari berbagai dinas dan memiliki berbagai peran dalam korupsi ini.
“Ada
yang terbukti melawan hukum, merugikan negara tapi tidak memperkaya
diri sendiri dan malah hasil korupsi itu dinikmati oleh orang lain. Ada
juga yang sudah memperkaya diri sendiri dan jelas melawan hukum. Kita
harus hati-hati untuk itu,” ujarnya.
AKBP Iwan menambahkan, dari
proses pemilahan ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara satu
kali lagi pada pekan depan. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan.
Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, para
calon tersangka ini bukan hanya mereka yang ikut terlibat secara
langsung dalam proyek pembangun rumah sakit senilai Rp118 miliar itu
saja, tapi juga mereka yang hanya ‘penggembira’ dalam proyek tersebut.
“Siapa yang terlibat kita libas, yang jelas ada lebih dari satu satker (dinas) yang terkait dengan proyek itu,” kata AKP Hasran.
Pada
penanganan kasus korupsi proyek RSUD yang telah ditangani Polres
Ponorogo alias kasus RSUD episode I, polisi telah menetapkan dua orang
tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Harjono Yuni Suryadi
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya, Kusnowo sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk berkas korupsi RSUD episode
I, berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri
Ponorogo. Bahkan sejak akhir pekan lalu, penanganan kasus RSUD episode I
telah masuk tahap 2 atau telah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari
Polres Ponorogo kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Oleh BPKP, pada
proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Baca juga: Polres Ponorogo kantongi 14 nama calon tersangka korupsi RSUD
0 Comments